Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin akan memberi sanksi kepada Bripda TMP, anggota Polres Jayawijaya karena melibatkan ular dalam interogasi pelaku penjambretan di Wamena, Jayawijaya, Papua.
"Oknum polisi tersebut kita berikan sanksi sesuai kode etik kepolisian," kata Sormin kepada wartawan di Jayapura, Papua, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Viral Video Polisi domino99 Interogasi Maling dengan Ular, Ini Penjelasan Kapolda Papua
Sormin mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Papua, Bripda TMP terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Sormin mengatakan, interogasi menggunakan ular merupakan kekerasan psikis, sehingga tidak dapat ditolerir.
Propam Polda Papua juga akan menelusuri penyebar video tersebut.
"Termasuk penyebar video itu kami telusuri," ujar Sormin.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan tubuh seorang pria berkaos merah dililit seekor ular. Pria itu tampak berteriak ketakutan karena ular sepanjang lebih dari satu meter itu melilit tubuh dan lehernya.
Dalam video itu tampak juga seorang pria mengenakan jaket hitam terlihat menakuti pria berkaos merah dengan memberikan kepala luar tersebut. Terdengar suara pria lainnya yang berada di ruangan ituvmenanyakan seberapa sering pria berkaos merah itu mencuri.
BACA : Ibu Sandiaga Tuntut Penyebar Sandiwara Uno Minta Maaf
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Jannus P Siregar mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat sejumlah petugas mengamankan seorang penjambret ponsel di Wamena, Senin (4/2/2019).
Jannus mengatakan, saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya. Seorang oknum polisi kemudian berinisiatif melilitkan ular di tubuh pelaku agar pelaku mengakui perbuatannya.
"Langkah yang dilakukan anggota ialah berupaya meyakinkan dan memberi tahu bahwa benar pelakunya. Namun, karena tidak ada pengakuan, timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya," kata Jannus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar