Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Syafri Adnan Baharuddin (SAB), mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS-TK. Keputusan ini bukan karena dia mengaku bersalah, tapi agar fokus menyerang balik korban.
"Saya mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan lewat jalur hukum," kata SAB dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Dalam kesempatan itu, SAB mengatakan kalau dia telah difitnah. Ia membantah seluruh pernyataan Dina, korban, bukan nama sebenarnya. Bandarkiu
"Saya paling anti kebohongan. Saya sudah 37,5 tahun sebagai PNS, 2 tahun 9 bulan di BPJS. Jadi 40 tahun mengabdi pada negara ini. Untuk apa saya melakukan hal kecil ini?" kata SAB.
Sehari sebelumnya, Dina mengatakan kepada awak media kalau dia dilecehkan oleh SAB. Dina adalah mantan sekretaris pribadi SAB.
Dina mengaku setidaknya empat kali dipaksa berhubungan seksual, antara lain saat keduanya tengah dinas di Pontianak (23/9/2016), Jakarta (16/7/2018), Makassar (9/11/2018), dan Bandung (2/12/2018). Selain itu, pelecehan dalam bentuk verbal dan non-verbal pun sering ia dapatkan.
"Bahkan di kantor pun dia berulang kali memaksa mencium saya, meminta saya memegang kemaluannya, atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata Dina.
domino99 Dina cukup lama menyembunyikan apa yang ia alami karena takut. Apalagi, katanya, pelaku adalah orang hebat dan disegani di kantor.
SAB berencana menggugat Dina "dalam waktu dekat". "awal tahun kami akan melaporkan ke polisi," kata kuasa hukum SAB Memed Adiwinata. Dina akan dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang ITE ([PDF](https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU 19 Tahun 2016.pdf)).
Rekan SAB sesama anggota Dewan Pengawas BPJS TK, Poempida Hidayatulloh, yang duduk di samping SAB saat konferensi pers, mengatakan Dewan Pengawas tidak pernah memberikan surat penghentian hubungan kerja (PHK) kepada Dina.
Dina mengatakan surat PHK diberikan setelah ia melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono. Dina diminta menandatangani surat PHK pada 5 Desember 2018. Dalam surat yang sama ia juga dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Hingga saat ini, surat tersebut belum ditandatangani.
Menurut Poempida, Dina hanya diberi skorsing dan somasi, bukan PHK.
"Skorsing dilakukan karena ada peristiwa sebelumnya yang memang mengindikasikan terjadinya keonaran di dalam kantor, sehingga memang perlu penertiban," kata Poempida.
Terkait pengakuan Dina bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya telah dilaporkan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan ditembuskan ke Dewan Pengawas BPJS TK, Poempida mengatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat.
"Kalau sudah memenuhi syarat akan dibentuk tim panel untuk melakukan investigasi," imbuh Poempida.
Berkelit
Salah satu bukti kuat yang dipegang Dina soal pelecehan yang dialaminya adalah tangkapan layar percakapan dengan SAB di WhatsApp. Tangkapan layar ini diperlihatkan ke media saat Dina menggelar konferensi pers.
Di sana terlihat SAB mengirimkan pesan yang berisi ajakan ke ruangan berdua; mengungkapkan bahwa ia ingin memiliki anak dari Dina; ingin datang ke apartemen Dina; hingga mengirimkan teks yang berisikan informasi seputar pentingnya payudara dihisap untuk kesehatan.
Dalam percakapan itu, kita agenbandarkiu tahu bahwa Dina melawan berkali-kali. Ketika diajak melakukan sesuatu, ia selalu menolak.
Saat ditanya terkait bukti ini, SAB berkelit.
"Saya kurang jelas ya WA yang mana. Mohon maaf. Tapi percaya sama saya, tidak ada itu pemaksaan, kekerasan. Ndak bakal ada itu ditemukan," klaim SAB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar