Kamis, 24 Januari 2019

Bebas Hari Ini, Ahok Diminta Maju Jadi Ketua KPK



 Menjelang detik-detik bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Ahok alias Ahoker sudah menanti sang idola hari ini, Kamis (24/1/2019).

Dari pengakuan sejumlah Ahoker, banyak dari mereka yang sudah datang ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak subuh hari. Salah satunya adalah Ahoker dari kelompok Wonder Nande, (Nande dalam Bahasa Batak Karo berarti Ibu).

dominoqq Para Wonder Nande itu sudah berada di Mako Brimob sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mengaku berangkat dari Cengkareng, Tangerang dengan menyewa transportasi online.


"Kami dari Cengkareng dan sudah di sini sampai pagi. Hanya mau melihat pak Ahok bebas," ujar salah satu kelompok Wonder Nande, Dewi Sembiring di depan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (24/1/2019).

Ia mengaku rela menunggu sedari pagi demi menyaksikan detik-detik bebasnya Ahok dari penjara. Ia juga amat kagum dengan sosok Ahok yang menurutnya sebagai pribadi yang berani dan tegas.

"Tegas, saklak, to the point. Satu yang paling mantap, nggak ada takutnya, hidup nggak ada takut berarti nggak terikat. Dia (Ahok) manusia bebas pak," sanjungnya.


Dewi amat berharap, setelah bebas Ahok bisa menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok nya yang tegas dinilai cocok untuk mendukung komisi antirasuah tersebut.

"Maunya jadi ketua KPK. Sekarang kan persoalan kita cuma korupsi. Karena beliau berani dan tegas makanya kita yakin pak Ahok bisa jadi ketua KPK," katanya. bandarq

Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d