Bebas dari penjara ternyata tak membuat Ahok diam diri begitu saja, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kabarnya ingin kembali mengabdi kepada negara jika memang dibutuhkan.
"Jadikan saya Dirjen Bea-Cukai buat berantas mafia-mafia di pelabuhan."
dominoqq Dilansir detik.com, pernyataan ini tentu bukan isapan jempol belaka, menurut sahabatnya, Djarot Saiful Hidayat, keinginan Ahok kembali melenggang di panggung politik tanah air itu benar, dan menurutnya Ahok bersedia jika ditempatkan sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Dia bilang gini, 'Kalaupun seumpama saya masih dibutuhkan oleh negara dan itu bermanfaat, kasih saja sebagai Dirjen Bea-Cukai untuk memberantas mafia-mafia di pelabuhan dan itu bisa menggerakkan segera mungkin. Nggak usah muluk-muluk, meskipun secara finansial saya rugi sebab saya menjadi orang bebas, lebih enak. Lebih banyak duit itu. Dia akan BTP Show, 'Dapat duit benar nggak?' Dia bilang begitu," kata Djarot kepada detikcom.
Jika keinginan Ahok ini benar adanya, lalu seberapa besar sih peluang Ahok bisa menduduki kursi strategis tersebut? Berikut rinciannya!
Pertama dilihat dari aturan yang berlaku, menurut Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, peluang Ahok menduduki posisi tersebut tidak masalah asal sudah ada pelelangan jabatan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
"Bisa kalau di UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asalkan sebelum itu ada Keppres untuk open bidding, jadi jabatannya di lelang terbuka," ungkap Yustinus saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/1/2019).
Jika ke depan ada Keppres bahwa jabatan Eselon I dibuka, maka pasti ada panitia seleksi yang membuka lowongan untuk posisi tersebut.
"Jadi nanti presiden dulu keluarin Keppres, bahwa jabatan tersebut dibuka untuk lelang. Artinya gini, kalau jabatan itu dilelang terbuka nanti ada dibentuk panitia seleksi. Nah nanti mereka buka lowongan lalu orang luar bisa bebas mendaftar," kata Yustinus. agenbandarq
Bila dilihat dari aturan yang ada, (Undang-undang UU No. 5 Tahun 2014) soal Aparatur Sipil Negara (ASN), penerimaan orang di luar Kementerian Keuangan untuk menjabat posisi Eselon I memang ada, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi;
Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Jadi, peluang Ahok untuk berkiprah di panggung politik sangat besar, bahkan tidak mungkin jika Ahok nantinya juga bisa menduduki jabatan strategis lainnya, misal Ketua KPK.
Nah jika Ahok diterima dan menempati Dirjen Bea Cukai, dirinya tentu tidak bisa berleha-leha gitu aja, setidaknya Ahok akan memiliki tugas pokok, diantaranya, sebagai berikut:
Mengamankan penerimaan negara dari cukai dan ekspor-impor, melakukan pengawasan di perbatasan negara, dan memfasilitasi perdagangan luar negeri.
Bila melihat pengalamannya selama menduduki kepala daerah, sepertinya tidak sulit bagi Ahok untuk beradaptasi dilingkungan barunya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar