Serda Jhoni Risdianto, pelaku penembakan seorang perwira menengah TNI AD, Letkol Dono Kuspriyanto terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Bahkan, Serda Jhoni akan dipecat dari kesatauannya, TNI AU.
"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun (penjara) dengan tambahan dipecat," ujar Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Kristomei Sianturi, di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu, 26 Desember 2018. domino99
Kristomei mengatakan, usai ditangkap, Serda Jhoni saat ini ditahan di Satuan Polisi Militer Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma. Penahanan ini untuk mendapat proses penyelidikan dari Pusat Polisi Militer AU.
Karena pelaku dan korban merupakan anggota TNI, ia menambahkan, akan melalui proses pengadilan militer. Nantinya berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer, kemudian auditur militer akan melimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diadili," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AD, Letkol Dono Kuspriyanto tewas karena ditembak di kawasan Jatinegara, Selasa malam, 25 Desember 2018, sekira pukul 23.00 WIB.
Korban ditembak saat sedang mengendarai mobil berpelat dinas TNI AD. Korban ditembak dari arah depan dan belakang oleh pelaku saat mengendarai sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi mata terdengar empat kali suara tembakan.
Tak berselang lama, tim gabungan bandarkiu Polda Metro Jaya, POM AU dan Kodam Jaya membekuk pelaku bernama Serda Jhoni Risdianto. Diketahui motif pelaku menembak lantaran sebelumnya sepeda motor yang digunakan pelaku berserempetan dengan mobil korban.
Saat ditangkap, Serda Jhoni ternyata dalam pengaruh alkohol saat melakukan penembakan. Saat ini, Serda Jhoni pun sudah ditahan di tahanan oleh POM AU di Lanud Halim Perdanakusumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar