Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menjamin partainya akan berkomitmen untuk tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.Bandar Bola
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang berisi larangan terhadap mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba untuk menjadi caleg.
"Ya kami komit dong," ujar Arief kepada Liputan6.com, Kamis (5/7).
Arief mengaku, partai Gerindra akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu. Termasuk, mengenai larangan mendaftarkan mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg.
"Ya sesuai peraturan PKPU, kan ada larangan kita mengusung mantan napi koruptor, jadi ya kita ikut KPU dong," ujarnya.
Adapun isi peraturan tersebut tercantum dalam pasal 4 ayat (3) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai berikut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."Bandar Bola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar