Sabtu, 09 Juni 2018

Jangan Egois, Bonceng Anak Juga Harus Pakai Helm

















ARTISSAKTI.COM - Membonceng anak dengan sepeda motor memang tidak ada larangan.Tetapi jangan lupa mengabaikan keselamatannya. kalau kita perhatikan masih banyak orang tua yang egois di jalan saat naik motor,

Mereka menbonceng sang anak lengkap dengan perlengkapan keselamatan seeprti helm, celana panjang dan sepatu. Mirisnya, sang anak justru tak mengunakan perlengkapan keselamatanapapun, AGEN BANDARQ

Baca juga : Bonceng anak, Jangan di Depan Ya!

Menggunakan safety gear yang baik. pertama helm baik itu sifatnya full face, celana panjang dan sepatu tuturinisiator SafetyKid indonesia Wahyu minarto yang akrab disapa paman Billie

Penggunaan helm sendiri diatur dalam Pasal 57 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi setiap pengendara harus menggunakan perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. 

Baca juga: Tips Aman Membonceng Anak dengan Motor

Tak segan-segan, bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 UU yang sama. 

Penggunaan helm sendiri tidak asal, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi : BANDARQ

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

AGEN BANDAR & TERPERCAYA


SITUS ONLINE TERBOOMING DAN TERPERCAYA



BIG PROMO !!
Bonus Rolinggan : 0,3%
Bonus Referal : 15%


Hanya di POLOQQ BANYAK KEJUTAN-KEJUTAN !!
yang Menantikan anda !!!


Satu-satunya situs yg memberikan kebutuhan lebih utk para peminat taruhan online.

Dimulai Dari Pelayanannya Yang Terkenal Ramah Sampai dengan tips&trik Yang Jitu Menjadi kelebihan Dari Situs Ini,


-Dengan Fasilitas Mewah :
- Cs yang cantik siap Membantu 24 Jam
- Bonus Refferal 15% Perbulan
- WD Tanpa Batas
- 100% Bebas dari BOT


- Kemudahan Melakukan Transaksi dari 5 Bank Besar
- Ribuan Meja game & Puluhan ribu Real player setiap harinya


Semua Hanya bisa didapatkan di PoloQQ
~~~++ Minimal Depo dan WD hanya 20 Rb ++~~~


Link alternatif


* CONTACT PERSON
* Facebook : POLOQQ
* BBM : D88F2EF1
* Instagram :PoloQQ777
* Whatsapp : +855967016398
* Line : poloqq777


Segera Daftarkan Dirimu Dan Raih Kemenangan Hingga Jutaan Rupiah!!

Hanya Di www.poloqq.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d