Jaksa menuntut artis senior Tio Pakusadewo diganjar hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan DOMINOQQ Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yaman
.
Yaman mengatakan Tio terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu sabu seberat 0,6 gram. "Sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai perbuatannya," ujarnya.
AGENBANDARQ
Ketua Mejelis Hakim Asiadi Sembiring memberi kesempatan kepada Tio dan penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntuan jaksa melalaui pembelaan atau pledoi. "Saudara mempunyai hak untuk membuat pledoi baik lisan maupun tertulis yang dibuat sendiri atau dibantu pengacara," ujar Asiadi.
Tio Pakusadewo menyatakan bakal mengajukan pledoi. "Iya saya mengajukan pledoi," ujarnya. Untuk itu Tio meminta waktu kepada majelis hakim karena harus membecirakan pledoi itu bersama penasehat hukumnya. DOMINOQQ Hakim memenuhi permintaan Tio dan akan melanjutkan sidang pada 7 Juni 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar