Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dari KUHP.
"Saya kira, masyarakat akan mendukung jika Presiden DOMINOQQ melawan pelemahan pemberantasan korupsi. Dan sekaligus, diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Rabu (30/5/2018).
KPK, kata Febri, menilai jika pasal-pasal tindak pidana korupsi itu masih berada dalam RUU KUHP, berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Febri mengatakan, pihak KPK sudah kajian terkait RUU KUHP tersebut dengan beberapa guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas
AGENBANDARQ
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang DOMINOQQ Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, akan mengesahkan RUU KUHP pada Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP itu dianggap Bamsoet sebagai hadiah ulang tahun Tanah Air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar