Eggy Sudjana menilai kasus chat pornografi Habib Rizieq harus dihentikan
Polda Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab soal dugaan penodaan Pancasila, pada saat ceramah di salah satu Masjid di Bandung, Jawa Barat. SP3 itu sudah dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat antara bulan Febuari-Maret 2018.
Mengetahui hal tersebut, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Eggy Sudjana menilai dari segi hukum semestinya kasus yang juga menimpa Habib Rizieq soal chat pornografi dengan Firza Husein bisa dihentikan juga atau SP3. Kasus itu sampai saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Kalau dari segi ilmu hukum logika berikutnya mestinya SP3 juga. Karena kan kekuatan dari SP3 atau dengan kata lain SP3 itu bisa lahir bisa terbit karena tidak ditemukan cukup bukti. Nah bicara bukti, itu mengacu pada KUHAP antara lain yang disebut bukti adalah surat menyurat, dokumen, pengakuan terdakwa dan juga saksi dibagi dua, ahli dan saksi fakta atau keterangan ahli, keterangan fakta," kata Eggy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (4/5).
Menurutnya, dalam persepektif ilmu hukum, yang mengacu pada Polda Jawa Barat yang dilaporkan Sukmawati itu sudah dinyatakan tidak ditemukan atau tidak cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka, maka dikeluarkanlah SP3.
"Lalu, bagaimana yang Jakarta? Nah pertanyaan itu dengan sendirinya terjawab dengan ilmu hukum tadi. Artinya berkonsekuensi logis kepada yang di Jakarta harusnya juga SP3. Karena buktinya apa? Misalnya bukti chat sex yang dikemukakan waktu itu berasal dari anonimos," ujarnya.
"Anonimos itu dalam pengertian subjek hukum artinya tidak diketahui, tidak punya nama, tidak punya identitas. Lalu pertanyaannya bagaimanakah memproses hukum yang tidak ada subjek hukumnya, kan tidak bisa dong, nah itu artinya tidak ditemukan bukti. Oleh karena itu berkonsekuensi logis secara hukum harusnya dapet SP3 juga," sambungnya.
Tanpa harus diminta oleh pihak Habib Rizieq kepada Polisi, lanjut Eggy, semestinya kasus tersebut juga harus dihentikan menurut perintah KUHAP dan sesuai dengan logika hukumnya.
"Iya, itu logika hukumnya begitu. Karena menurut perintah KUHAP bagi polisi yang punya status sebagai penyidik juga sekaligus penyelidik menurut Pasal 1 ayat 1 tentang KUHAP itu sebagai penyidik atau penyelidik tugasnya adalah membuat terang benderang tindak pidana yang diperiksa itu dan kemudian menemukan tersangkanya, itu namanya penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menuturkan, dari proses serangkaian tindakan penyidik tersebut kalau tidak ditemukannya bukti yang kuat sejak awal, semestinya sudah harus di SP3 dari dulu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Habib Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan terkiat SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," Ujar Fana saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar